STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja di Kecamatan di Lingkungan Daerah Kota Cirebon, bahwa unsur-unsur Organisasi Pemerintahan Kelurahan terdiri dari:

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  5. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagikan ke