Pulasaren — Pemerintah melaksanakan kegiatan penataan Sungai Sukalila melalui penertiban bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Sukalila Selatan, Jalan Kalibaru Selatan, dan Jalan Kalibaru Utara pada hari Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi sungai, kelestarian lingkungan, serta mengurangi risiko banjir akibat penyempitan alur sungai.

Penertiban bangunan liar dilakukan dengan menata kembali area bantaran sungai yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Bangunan yang berdiri di atas maupun di sekitar alur sungai dinilai menghambat aliran air dan berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan, terutama saat musim hujan. Oleh karena itu, penataan ini menjadi langkah penting dalam mendukung program penanggulangan banjir dan penataan kawasan sungai.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan penertiban melibatkan lintas instansi agar proses berjalan tertib, aman, dan lancar. Koordinasi dilakukan antara pemerintah daerah, unsur kewilayahan, serta aparat terkait untuk memastikan penertiban dilaksanakan sesuai ketentuan dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Melalui kegiatan penataan Sungai Sukalila ini, diharapkan kawasan bantaran sungai dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, lingkungan menjadi lebih tertata dan bersih, serta masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian sungai. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penataan lanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga sekitar.