Pulasaren — Pemerintah Kelurahan Pulasaren melaksanakan kegiatan tagging wilayah terkait titik rawan bencana dan titik rawan kriminalitas pada hari Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam pemetaan potensi risiko wilayah guna meningkatkan kesiapsiagaan bencana serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tagging titik rawan bencana dilaksanakan di wilayah RW 05, RW 06, RW 07, dan RW 08. Dalam kegiatan ini, tim melakukan pendataan langsung di lapangan dengan mengidentifikasi lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi bencana, seperti banjir, kerusakan infrastruktur, serta kondisi lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan warga. Setiap lokasi dicatat dan ditandai sebagai bagian dari basis data kewilayahan Kelurahan Pulasaren.
Sementara itu, tagging titik rawan kriminalitas dilakukan di wilayah RW 02 dan RW 03. Pendataan difokuskan pada lokasi-lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, seperti area dengan penerangan minim dan akses tertentu yang membutuhkan pengawasan lebih intensif. Data ini diharapkan dapat menjadi dasar peningkatan upaya pencegahan tindak kriminal di wilayah tersebut.

Kegiatan tagging wilayah ini melibatkan Lurah Pulasaren, Plt. Sekretaris Camat (Sekmat) Kecamatan Pekalipan, Kasi Trantibum, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulasaren. Keterlibatan lintas unsur ini bertujuan untuk memastikan proses pendataan berjalan optimal, akurat, dan terkoordinasi.
Melalui kegiatan ini, Kelurahan Pulasaren berharap dapat memiliki data yang komprehensif dan terintegrasi sebagai bahan perencanaan kebijakan, peningkatan keamanan lingkungan, serta penanggulangan dan mitigasi bencana. Pemerintah kelurahan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan tangguh terhadap berbagai potensi risiko.