Pulasaren — Upaya Pemerintah dalam menertibkan kawasan Sungai Sukalila dari bangunan liar dan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) terus dilakukan. Pada hari Selasa, 16 Desember 2025, penertiban kembali dilaksanakan di sepanjang Jalan Sukalila Selatan, Jalan Kalibaru Selatan, dan Jalan Kalibaru Utara sebagai bagian dari langkah berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi sungai dan trotoar.

Penertiban ini bertujuan untuk menata kawasan bantaran sungai agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya, baik sebagai alur air untuk mengantisipasi banjir maupun sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Keberadaan bangunan liar dan lapak PKL di area tersebut dinilai mengganggu aliran sungai, mempersempit trotoar, serta berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan dan ketertiban umum.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan penertiban melibatkan lintas instansi guna memastikan proses berjalan tertib, aman, dan lancar. Sinergi antarinstansi dilakukan untuk menjaga kondusivitas di lapangan, memberikan pemahaman kepada masyarakat, serta menegakkan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Pemerintah berharap melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan ini, kawasan Sungai Sukalila dapat tertata dengan lebih baik, risiko banjir dapat diminimalkan, serta fungsi trotoar dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat. Ke depan, pengawasan dan penataan lanjutan akan terus dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.