Kota Cirebon — Pada hari ini, bertempat di Aula Kelurahan Pulasaren, telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi. Kegiatan ini digelar sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman aparatur kelurahan, lembaga kemasyarakatan, dan warga terkait pentingnya perlindungan hak anak dan perempuan.

Sosialisasi dihadiri oleh perangkat kelurahan, para ketua RW, ketua TP PKK, Paralegal Kelurahan, serta perwakilan lembaga perlindungan anak dan perempuan di wilayah Pulasaren. Dalam pembukaan, pihak kelurahan menegaskan bahwa kedua Perda ini merupakan landasan penting untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, eksploitasi, serta pelanggaran hak yang masih rentan terjadi di masyarakat.

Narasumber kemudian menyampaikan materi mengenai substansi Perda Nomor 6 Tahun 2024, mulai dari upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, mekanisme pelaporan, hingga layanan pendampingan yang wajib disediakan pemerintah daerah. Sementara itu, pada Perda Nomor 10 Tahun 2024 dijelaskan berbagai bentuk perlindungan terhadap perempuan, termasuk layanan pengaduan, penanganan kasus, pemberdayaan, dan sinergi antarinstansi dalam mendukung perempuan korban kekerasan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mensosialisasikan kembali isi Perda tersebut kepada warga, sehingga upaya perlindungan anak dan perempuan di Kelurahan Pulasaren dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.